• Breaking News

    Dalih Tangkal Santet, Suruh Mium Sperma Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil 7 Bulan



    KORAN MEDAN - Tak habis pikir, seorang bapak tega memperkosa anaknya sendiri selama setahun penuh sejak 2018, dengan modus menghilangkan santet di tubuh sang anak.

    Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, memaparkan, bapak itu bernama Junaedi (38), sedangkan korban, anak kandungnya, berinisial NK (16).

    Ferdy mengatakan, Junaidi sudah melancarkan aksi bejat ke anak kandungnya sejak satu tahun lalu.

    "Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2018, atau satu yahun belakangan," ujar Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).

    Junaidi sudah berpisah dengan istrinya. Ia tinggal besama NK di rumahnya di bilangan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

    Modus yang digunakan Junaidi adalah dengan mengatakan bahwa putrinya sedang dalam pengaruh santet.

    Cara menghilangkannya, dengan cara disetubuhi. Persetubuhan itupun dilakukan berulang-ulang dan tidak terhitung berapa kali.

    Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat Rilis kasus pemerkosaan bapak kepada anak kandungnya di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019). 


    suka bermain poker .... gabung aja disini di jamin aman dan terpercaya se-indonesia banyak bonus-bonus menarik disini hanya minimal deposit 25.000 kamu bisa bermain sesuka kamu .. buruan gabung  tunggu apa lagi ....!


    BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER 

    "Modus operandinya dengan cara dia bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban," ujarnya.

    Kejadian itu ketahuan karena NK hamil dan mulai mengundang kecurigaan mantan istri atau ibu NK.

    Setelah dilaporkan, Junaidi pun ditangkap dan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

    Disuruh minum sperma

    Tak hanya memperkosa, Junaidi juga menyuruh anaknya untuk meminum air sperma hasil perkosaan itu.

    Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, Junaidi bisa memperkosa dan meminumkan air sperma itu dengan modus untuk menghilangkan santet atau teluh yang ada di tubuh anaknya.

    Tentu santet tersebut hanya mengada-ada demi dia bisa melancarkan nafsu bejatnya.

    "Jadi itu modus, setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut, menurut keterangan dari pada korban, sperma dari pada pelaku dielap kemudian diperas menggunakan air dimasukkan ke dalam botol, korban disuruh minum sebagai penangkal teluh," ujar Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono Adipradono, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Senin (28/10/2019).

    Junaidi sudah berpisah dengan istrinya. Ia tinggal besama NK di rumahnya di bilangan Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

    Persetubuhan itu dilakukan berulang-ulang dan tidak terhitung berapa kali.

    Kejadian itu ketahuan karena NK hamil dan mulai mengundang kecurigaan mantan istri atau ibu NK.

    Setelah dilaporkan, Junaidi pun ditangkap dan dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    "Hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

    JN (39) memerkosa anak kandungnya berinisial NK (16) secara berulang, selama satu tahun.

    Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dengan usia kandungan kini 26 minggu atau sekitar 7 bulan.

    "Dan pada saat ini akibat perbuatan dari pelaku, korban sudah hamil selama 26 minggu," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat di Polres Tangsel, Senin (28/10/2019).

    Menurut Ferdy, usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum saat ingin melaporkan kejadian yang menimpanya.

    "Itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokter," tuturnya.

    Sebelumnya disebutkan pemerkosaan JN terhadap NK dilakukan setelah JN bercerai dengan istrinya atau ibu kandung NK.

    JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.

    "Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy.

    Ferdy menjelaskan, aksi JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah runah.

    Saat itu sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk dibangku Sekolah Menenang Atas (SMA).

    Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.


    Image and video hosting by TinyPic


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728