• Breaking News

    Buang Bayinya Setelah Melhirkan, Wanita Ini Mengaku di Tinggal Setelah di Hamilin Sang Pacar


    KORAN MEDAN  - Polsek Percutseituan, Medan, merilis persoalan kematian bayi dan dibuang oleh ibu kandungnya, MS (19) warga Jalan Bersama Gang Nusa Indah, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara.

    Bayi yang baru dilahirkan itu dimasukkan ke di dalam karung beras dan dibuang begitu saja di samping rumah.

    Setelah warga dihebohkan penemuan jasad bayi itu, polisi sesudah itu mengamankan MS pada Kamis (24/10/2019) siang.

    Usut punyai usut, ternyata bayi itu hasil jalinan terlarang pada MS bersama dengan pacarnya, Ai (24) asal Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

    Namun, sang pria (Ai) sesudah itu kabur sehabis menyadari MS hamil.

    Pacar pelaku pembuangan bayi diamankan petugas Polsek Percutseituan, Selasa (29/10/2019). |TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA


    Berikut fakta-fakta perihal penemuan bayi di Medan Tembung, Sumut:


    1. Melahirkan Sendiri di Toilet

    Kisah Pilu Wanita Ini Hamil dan Ditinggal Pacar, Kini Melahirkan, Bayinya Dibuang, Ditangkap Polisi


    Kepolisian menyebutkan, pada Sabtu (19/10/2019) kira-kira pukul 03.00 WIB, MS merasakan perutnya mules-mules.

    Ia sesudah itu ke pergi ke toilet rumahnya.

    Saat itulah, bayi yang dikandungnya lahir.

    "MS selanjutnya memotong ari-ari anaknya tersebut memanfaatkan pisau," kata Kapolsek Percutseituan, Kompol Aris Wibowo, Selasa (29/10/2019).

    2. Dimasukkan Dalam Karung

    Aris menuturkan, MS kala itu lihat bayinya tidak bernyawa lagi.

    MS sesudah itu membungkus jasad anaknya itu memanfaatkan kain sarung selanjutnya dimasukkan ke plastik dan dibalut kembali memanfaatkan busana warna pink.

    Bayi itu sesudah itu di tempatkan ke ember cucian.

    "Kemudian dia memindahkan jasad bayinya ke samping rumah, pada Senin (21/10/2019) kira-kira pukul 09.00 WIB.

    Sebelum dipindahkan, MS menyiram jasad bayi itu bersama dengan minyak tanah (minyak lampu), selanjutnya dimasukkan ke di dalam goni atau karung beras.

    3. Warga Cium Bau Busuk

    Beberapa hari kemudian, warga mencium bau busuk di kira-kira lokasi pembuangan bayi.

    Setelah dicek, Selasa (22/10/2019) pekan lalu, bau tak enak itu ternyata berasal dari jenazah bayi yang sudah membusuk.

    Warga sesudah itu melaporkan temuan jenazah bayi itu ke Polsek Percutseituan.

    4. Pelaku Diamankan

    Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan menyelidiki temuan jenazah bayi tersebut.

    Hasilnya dari penyelidikan, ibu kandung sang bayi malang tetsebut yakni MS (19).

    MS pun langsung diamankan polisi pada Kamis (24/10/2019) siang kira-kira pukul 13.00 WIB.

    Menurut Kompol Aris, mulanya MS coba berkelit bersama dengan tidak mengakui perbuatannya.

    Namun, sehabis diinterogasi lebih lanjut, MS kelanjutannya mengakui perbuatannya.

    "Dia kecemasan dan malu sebab belum menikah. Ia melahirkan sendiri di di dalam kamar mandi," ungkapnya.

    Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa bapak biologis dari bayi itu adalah Ai (24) yang kabur sejak April 2019, di kala begitu menyadari MS hamil.

    Polisi pun mengejar Ai ke Kota Pinang, Labusel, dan berhasil mengamankannya pada Jumat (25/10/2019) kira-kira pukul 19.00 WIB.

    "Kedua pelaku masih berstatus pacaran," kata Kompol Aris Wibowo.

    5. Pengakuan Ai

    Ai menuturkan, dirinya berpacaran bersama dengan MS selama enam bulan.

    Selama itu, Ai dan MS pun berulang-kali laksanakan jalinan terlarang.

    "Tujuh kali sudah berbuat seperti suami istri," katanya.

    Setelah sang pacar hamil, Ai mengaku sempat menanyakan kepada MS apakah sudi dinikahi atau menggugurkan kandunganya.

    "Aku nanya, sudi nikah atau digugurkan. Ia tidak ada menjawab. Saya tidak menyadari kecuali digugurkan seperti ini," ungkapnya.

    6. Jeratan Hukum

    Kompol Aris menyatakan MS disangkakan Pasal 341 KUHP perihal tingkah laku yang bersama dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri.

    Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

    "Mawarni Sari dengan sebutan lain Gadis disangkakan Pasal 341 KUHPidana perihal bersama dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri bersama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Aris.

    Sementara Ai disangkakan Pasal 293 KUHP perihal tingkah laku cabul pada anak perempuan bersama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    "Dahri dengan sebutan lain Ai disangkakan Pasal 293 KUHPidana perihal tingkah laku cabul pada anak bersama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," menyadari Aris.



    Suka main lotre dan bingung cari bandar lotre online terpercaya.....? Tak Usah Bingung lagi uda gak jaman ini ada bandar oline terpercaya se -indonesia dan paling aman ... hanya dsini dengan minimal dposit 25.000 kamu bisa bermain sesuka hatimu banyak bonus dan hadiah menarik lainya.


    bandar togel |  bandar togel terbaik | bandar togel 


    Image and video hosting by TinyPic\

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728