• Breaking News

    Suami Perkosa Anak Kandung Saat Sang Istri Sedang Banting Tulang



    KORAN MEDAN  -  Istri banting tulang sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia, seorang suami di Kabupaten Cirebon tega memperlakukan anak kandungnya tak manusiawi.

    Dikutip TribunJakarta.com dari TribunJabar, AS (38), warga Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon memperkosa S (15) lebih dari sekali.

    Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, akibat perbuatan AS korban mengalami trauma berat‎.

    Perkosaan terhadap S diketahui pertama kali pada Oktober 2017 tengah malam.

    Korban tengah tidur bersama adiknya.

    Beberapa saat kemudian, tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar dan mencoba membuka pakaian putrinya.

    Saat itu juga, korban terbangun dan kaget, lalu berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak.

    Tersangka langsung membekap mulut korban‎ dan mengancamnya.

    "Jangan bilang-bilang, kalau tidak dibunuh," kata tersangka kepada korban.

    Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian kembali merudapaksa korban pada April 2018 di tempat yang sama, yakni di rumahnya, namun dilakukan di kamar tersangka.

    Suhermanto mengatakan, kejahatan tersebut berhasil terungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon pada 13 Agustus lalu dan tersangka dibekuk saat berada di rumahnya.

    Tersangka AS berkilah kalau terpaksa melakukan tindakan tersebut lantaran sudah lebih dari dua tahun tidak berhubungan badan.

    As menambahkan, kalau menyesali perbuatannya tersebut dan akan secara ikhlas menjalani proses hukum yang diberikan oleh pihak berwajib.

    "Karena tidak tahan saya melakukan itu, sangat menyesal," katanya.‎

    Sementara itu, S yang masih belia diketahui kerap kabur dari rumah.

    Tak sendiri S juga kerap mengajak adiknya.

    Ia takut peristiwa amoral AS kepadanya, bakal menimpa sang adik.

    Suhermanto mengatakan, saat tersangka sedang di rumah korban memilih mengamankan diri di lampu merah persimpangan Jalan Raya Otto Iskandardinata, Kabupaten Cirebon.

     "Kabur sama adiknya, trauma bila kejadian itu menimpa adiknya. Tapi kalau bapaknya tidak ada, ia kembali ke rumah," kata Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jumat (27/9/2019).

    Suhermanto mengatakan, saat ini korban sedang menjalani proses trauma healing untuk menghilangkan trauma akibat kejadian keji tersebut.

    "Korban masih dalam pengawasan kami," katanya.

    Akibat kejadian tersebut, AS dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan cabul terhadap, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

    "Korban tidak sampai hamil‎, namun mengalami trauma," katanya.



    suka bermain poker .... gabung aja disini di jamin aman dan terpercaya se-indonesia banyak bonus-bonus menarik disini hanya minimal deposit 25.000 kamu bisa bermain sesuka kamu .. buruan gabung tunggu apa lagi ....!

    BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER 

    Image and video hosting by TinyPic

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728