Sinde Silitonga Seorang Istri Yang Tega Tukar Nyawa Suami dengan Uang Rp 100 Ribu, Sewa Eksekutor Untuk Menghabisinya
KORAN MEDAN - Sinde Silitonga dengan sebutan lain SS (45), seorang wanita di Kabupaten Siak, Riau, membayar dua orang pemuda untuk membunuh suaminya, Marison Simaremare (47).
Pelaku mengaku tak menyesali perbuatannya itu.
Pelaku membayar dua orang pemuda berinisial RM (27) dan LH (21) untuk membunuh suaminya.
Masing-masing eksekutor diupah Rp 50.000.
Dalam konferensi pers Polres Siak, Rabu (4/9/2019), pelaku Sinde Silitonga mengaku tak menyesal telah membunuh suaminya.
Hal itu ia lakukan, gara-gara telah amat sakit hati.
"Gimanalah ya, nggak tersedia penyesalanku. Udah amat banyak sakit hatiku. Udah banyak kali. Minum makan sekali dua minggu jadi persoalan juga. Dia hantam terus."
"Dia dulu berkenan ditumbuknya aku, tetapi saya mengelak, tangannya kena dinding," ungkap SS kepada wartawan.
Dia mengatakan, korban merupakan suami keduanya.
Sedangkan suami yang pertamanya telah meninggal dunia.
"Aku baru dua tahun menikah serupa dia (Marison Simaremare). Dia ini telah miliki anak enam. Yang paling kecil umurnya empat tahun. Kadang gara-gara anak dia, kami terhitung bertengkar," kata Sinde Silitonga.
Awalnya cuma menganiaya
Dia terhitung mengaku menyuruh dua pemuda bukan untuk membunuh suaminya, tetapi cuma menganiaya.
"Awalnya cuma menginginkan melumpuhkan agar dia tidak sanggup berjalan lagi."
"Karena waktu itu gelap, orang yang saya suruh ini tidak lihat bagian tubuh (korban) mana yang dipukul," ujarnya.
Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri, yang memimpin konferensi pers, mengatakan, ketiga pelaku laksanakan penganiayaan yang memicu seseorang meninggal dunia.
"Ketiga pelaku, SS, RM dan LH telah kami tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat bersama pasal berlapis," ungkap Hariri terhadap wartawan, Rabu.
Dia melanjutkan, tersangka RM dan LH dijerat bersama Pasal Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana.
Sedangkan istri korban, SS, dijerat Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUPidana.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, menangkap dua orang pelaku pembunuhan, Minggu (1/9/2019).
Kedua pemuda ini dibayar Rp 100.000 oleh SS (45) untuk menghabisi nyawa suaminya, Marison Simaremare (47).
Suka main lotre dan bingung cari bandar lotre online terpercaya.....? Tak Usah Bingung lagi uda gak jaman ini ada bandar oline terpercaya se -indonesia dan paling aman ... hanya dsini dengan minimal dposit 25.000 kamu bisa bermain sesuka hatimu banyak bonus dan hadiah menarik lainya.
Agen togel | Bandar togel | Agen togel terpercaya








Tidak ada komentar